Kamis, 19 Februari 2004 | Berita Utama |
Delapan Polisi Jadi Tersangka
JAKARTA- Delapan polisi menjadi tersangka kasus pemukulan mahasiswa yang tengah berdemo di depan gedung MA saat pembacaan putusan kakasi Akbar Tandjung pada 12 Februari lalu. Jumlah tersebut bisa bertambah. Demikian penjelasan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Prasetyo kepada wartawan di Polda, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/2). Selama ini, ujar Pras, 32-an polisi telah diperiksa. Mereka terdiri atas empat perwira menengah, 10 perwira pertama, dan sisanya bintara. Delapan orang menjadi tersangka karena diduga menganiaya ringan dan berat serta melanggar Pasal 351 dan 352 KUHP. "Delapan aparat ini adalah empat dari Dalmas Polda, dua dari Samapta Polres Jakpus, dan dua dari Brimob Polda. Hari ini berkasnya diserahkan ke Reserse Umum," jelas Pras. Dia mengemukakan, para tersangka dapat berkembang jumlahnya karena kasusnya masih berproses. Kasus ini nantinya akan disidangkan di pengadilan negeri dan bila mereka dipastikan melanggar penganiayaan berat bisa ditahan. "Ini belum final, kami masih mengutamakan pemeriksaan pidana umum. Adapun sanksi administratif menyusul," ungkap Pras. Dia menjamin pihaknya akan bersikap netral. "Kalau bersalah, kami tahan. Kalau tidak percaya, tunggu saja di persidangan karena apa yang mereka lakukan sudah di luar perintah, di luar komando," tandasnya. Dia menjelaskan, ketika demo berlangsung di tengah pembacaan putusan kasasi Akbar, tidak ada perintah dari atas untuk memukul para pendemo. "Jadi kalau memang ada perintah pemukulan, anggota tidak bersalah. Akan tetapi, kasus ini murni kesalahan anggota dan kami bukan mau mengorbankan mereka," paparnya. Divisum di RSCM Sementara itu, seorang mahasiswa yang menjadi korban pemukulan polisi saat demo di depan gedung MA ketika sidang putusan kasasi Akbar Tandjung berlangsung, akan menjalani visum di RSCM. Dia adalah Febi Dwi Rahmadi, mahasiswa semester 10 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Febi menderita luka akibat pukulan di kepala dan pendarahan di mata. Bersama Delilah korban pemukulan lainnya Febi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Jalan Sudirman Jakarta, Rabu (18/2) sebagai saksi korban. Kepada wartawan seusai pemeriksaan, Febi mengaku pandangannya sebelah kanan agak kabur karena dipukul dan diinjak-injak oleh 12-an aparat kepolisian. Selain itu, dia menerima lima jahitan di kepalanya. Dia juga mengalami luka di lutut kanan dan rusuk kiri kanan dan telinga kanan. "Hari ini saya juga akan mengecek penglihatan saya ke doker spesialitas mata di RSCM," katanya. Dia tetap berharap, perjuangan mahasiswa tidak berhenti sampai di sini. "Hal ini bisa ditindaklanjuti dengan penerapan hukum terhadap aparat yang terlibat pemukulan," ujarnya. Febi mengaku mengenali beberapa aparat yang menendang dan memukul dirinya. Ada aparat yang mengenakan baju biru donker (seragam Brimob) dan pakaian dinas biasa warna cokelat. Lalu materi pemeriksaan polisi apa saja? Dia menuturkan, ditanya soal berapa orang yang datang, tujuan datang ke MA, dan mengapa sampai terjadi benturan dengan polisi. "Selama diperiksa, di samping saya juga ada aparat yang diperiksa. Saya bisa mengenali beberapa orang di antara mereka yang memukul," ujarnya. Seperti diberitakan, dalam sidang putusan Akbar di MA yang akhirnya membebaskannya, terjadi bentrokan antara ribuan mahasiswa dan aparat polisi. Lebih kurang 70 mahasiswa menderita luka-luka. Bentrokan diduga terjadi akibat lemparan botol air minum mineral ke polisi. Sementara itu, Ketua BEM UI Ahmad Nur Hidayat mengatakan, Jumat nanti tiga rekannya yang lain juga akan dimintai keterangan polisi. Mereka adalah Wahyu Widyatmoko dari Fakultas Teknik, Ahmad Hidayatullah dan Muhidin dari Fakultas Kesehatan Masyarakat.(dtc-78j) |
Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA
Source: http://www.suaramerdeka.com/harian/0402/19/nas2.htm