Kamis, 28 Juni 2007
Lembaga Pemantau Siap Kawal Pilkada DKI
Jakarta-RoL--Lembaga Pemantau Pilkada DKI Jakarta yang terdiri atas beragam organisasi menyatakan siap untuk mengawal pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari segala bentuk penyimpangan atau pelanggaran, dan tindakan-tindakan lain yang dimaksudkan untuk menyelewengkan kehendak rakyat.
Menurut rilis yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Indonesian Youth Movement Center (IYMC) Achmad Nur Hidayat dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (BEM UNJ) Farul Lathief dan diterima Antara di Jakarta, Kamis, Pilkada DKI merupakan ajang pembuktian dari penerapan kualitas demokrasi di Indonesia.
Melihat Pilkada rentan dengan kecurangan, Lembaga Pemantau Pilkada DKI Jakarta menyerukan agar KPUD DKI memberikan ruang kebebasan seluas-luasnya bagi warga ibukota yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menunaikan haknya memilih sesuai persyaratan yang berlaku.
Bila terdapat oknum dalam KPUD menghalang-halangi hak masyarakat untuk menunaikan hak pilihnya, maka oknum tersebut akan terancam pasal 117 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Selain itu, Lembaga Pemantau Pilkada DKI Jakarta ingin agar masa perpanjangan pemilih tambahan diperpanjang agar memberikan waktu yang cukup kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih tetapi belum terdaftar untuk mendaftarkan diri.
Sementara itu, Panwaslu DKI diharapkan untuk bekerja secara profesional dan cepat dalam melakukan verifikasi dan investigasi terhadap berbagai laporan masyarakat, sedangkan kepada tim sukses kandidat diharapkan agar melakukan kampanye dengan cara yang benar, legal, dan wajar.
Lembaga Pemantau Pilkada DKI Jakarta juga menginginkan agar masyarakat bersikap proaktif karena sikap tersebut akan membantu dalam melaksanakan Pilkada yang jujur dan adil.
Anggota dari Lembaga Pemantau Pilkada DKI Jakarta antara lain IYMC, BEM UNJ, Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta, KPPKD, LP3 SWI, dan Garda P3ER. antara/purpur ()
Source:
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=298273&kat_id=23